Pengalaman Klaim BPJS Ketenagakerjaan (Penuhi Syarat-nya biar ga bolak-balik)
- Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Berhenti Bekerja / Pengalaman dari Perusahaan lama
- Buku Tabungan. Persyaratan tersebut aku fotokopi 1 kali semua.
Dengan membawa persyaratan asli dan fotokopi, aku datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Malang. Sampai disana, diberi kartu antrian untuk pemerikasaan dokumen dan formulir yang harus diisi. Sambil menunggu antrian yang banyak juga (pikirku, banyak banget orang yang mengklaim, apa semua pada resign semua yaaa??? Meski ada yang klaim 10% atau 30%... hehehe…), aku didatangi Duta Pelayanan BPJSK yang selalu keliling untuk ke para antrian dan ditanya tentang keperluanku. Dan setelah aku jawab, Duta Pelayanan BPJSK tsb bilang kalau akan dibantu dengan E-Klaim BPJSK sambil membawa dokumen-dokumen yang aku berikan ke dalam ruangan. Setelah beberapa menit, Duta Pelayanan BPJSK itu balik dan formulir aku diberi catatan yang isinya :
- BPJSK aku masih aktif Karena saya baru seminggu resign dan langsung ke BPJSK (terlalu bersemangat pingin cepat dapat uang… hehe…), mungkin perusahaan belum me-nonaktifkan dan untuk mengecek dikasih no telpon BPJSK Malang untuk cek apakah BPSJK sudah di- nonaktifkan apa belum?!
- Bawa materai Rp 6.000 karena tanggal lahir di BPJST tidak sama dengan KTP
- Surat Pemberitahuan dari Perusahaan ke Disnaker (poin 6 di Foto 1). Surat ini bisa diganti dengan Surat Berhenti Kerja / Pengalaman Kerja dari Perusahaan yang dilegalisir ke Disnaker.
Kembali lagi ke BPJSK (3/4/2017), aku bawa segala persyaratan :
- Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan ( Asli dan fotokopi 1x )
- KTP ( Asli dan fotokopi 2x (ternyata yang dibutuhkan 2 lembar )
- Kartu Keluarga ( Asli dan fotokopi 1x )
- Surat Berhenti Bekerja / Pengalaman dari Perusahaan lama yang sudah dilegalisir Disnaker 2x
- Buku Tabungan ( Asli dan fotokopi 1x )
- Materai Rp 6.000 Dibuat untuk koreksi tanggal lahir dan nama di kartu Jamsostek (harus sama dengan KTP). Di Kartu Jamsotek-ku “M. Fakhrul Hidayat” dan di KTP “Muhammad Fakhrul Hidayat”. Jadi siap-siap aja bawa materai jika tidak sama buat jaga-jaga.
Dan setelah 2 hari (5/4/2017) sudah ditransfer ke bank. Alhamdulillah (bisa foya-foya... hehehe...).
| Foto 2 (Legalisir Disnaker) |
| FOTO 1 (FORMULIR BPJSK) |
Komentar
Posting Komentar