Pengalaman Klaim BPJS Ketenagakerjaan (Penuhi Syarat-nya biar ga bolak-balik)

Beberapa waktu lalu (22/3/2017), aku mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) 100% karena sudah resign (17/3/2017) dari tempat kerja yang ada di Probolinggo. Karena aku baru pertama kali mengajukan klaim, jadi saya membawa persyaratan standard yang aku baca dari internet. Persyaratan itu antara lain :

  1. Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP 
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Berhenti Bekerja / Pengalaman dari Perusahaan lama
  5. Buku Tabungan. Persyaratan tersebut aku fotokopi 1 kali semua.


Dengan membawa persyaratan asli dan fotokopi, aku datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Malang. Sampai disana, diberi kartu antrian untuk pemerikasaan dokumen dan formulir yang harus diisi. Sambil menunggu antrian yang banyak juga (pikirku, banyak banget orang yang mengklaim, apa semua pada resign semua yaaa??? Meski ada yang klaim 10% atau 30%... hehehe…), aku didatangi Duta Pelayanan BPJSK yang selalu keliling untuk ke para antrian dan ditanya tentang keperluanku. Dan setelah aku jawab, Duta Pelayanan BPJSK tsb bilang kalau akan dibantu dengan E-Klaim BPJSK sambil membawa dokumen-dokumen yang aku berikan ke dalam ruangan. Setelah beberapa menit, Duta Pelayanan BPJSK itu balik dan formulir aku diberi catatan yang isinya :
  1. BPJSK aku masih aktif Karena saya baru seminggu resign dan langsung ke BPJSK (terlalu bersemangat pingin cepat dapat uang… hehe…), mungkin perusahaan belum me-nonaktifkan dan untuk mengecek dikasih no telpon BPJSK Malang untuk cek apakah BPSJK sudah di- nonaktifkan apa belum?! 
  2. Bawa materai Rp 6.000 karena tanggal lahir di BPJST tidak sama dengan KTP 
  3. Surat Pemberitahuan dari Perusahaan ke Disnaker (poin 6 di Foto 1). Surat ini bisa diganti dengan Surat Berhenti Kerja / Pengalaman Kerja dari Perusahaan yang dilegalisir ke Disnaker.
Setelah dijelaskan, akhirnya aku pulang dan beruntung tidak antri lama untuk pemeriksaan dokumen yang akhirnya suruh balik lagi membawa kelengkapan tersebut.
Aku ke Disnaker Malang (30/3/2017) yang kantornya ada di Buring dekat GOR Ken Arok, Gedung Disnaker ada di Kantor Terpadu Gedung B Lantai 3. Disana sudah ada petunjuk arah legalisir JHT. Aku langsung ke ruangan yang dimaksu dan yang melayani adalah anak magang SMA untuk legalisir. Aku legalisir 2 lembar. Untuk legalisir Surat Berhenti Kerja / Pengalaman Kerja diminta fotokopi KTP. Tidak sampai 5 memit sudah beres. Dan pada hari itu juga, aku telpon untuk menanyakan status BPJSK apakah sudah di-nonaktifkan apa belum?! Dan, jawabannya sudah.

Kembali lagi ke BPJSK (3/4/2017), aku bawa segala persyaratan :
  1. Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan ( Asli dan fotokopi 1x ) 
  2. KTP ( Asli dan fotokopi 2x (ternyata yang dibutuhkan 2 lembar ) 
  3. Kartu Keluarga ( Asli dan fotokopi 1x ) 
  4. Surat Berhenti Bekerja / Pengalaman dari Perusahaan lama yang sudah dilegalisir Disnaker 2x
  5. Buku Tabungan ( Asli dan fotokopi 1x ) 
  6. Materai Rp 6.000 Dibuat untuk koreksi tanggal lahir dan nama di kartu Jamsostek (harus sama dengan KTP). Di Kartu Jamsotek-ku “M. Fakhrul Hidayat” dan di KTP “Muhammad Fakhrul Hidayat”. Jadi siap-siap aja bawa materai jika tidak sama buat jaga-jaga.
Antrian di BPJSK ada dua. Yang pertama kita antri di loket Pemeriksaan Dokumen dan setelah itu antri di loket Pelayanan Klaim. Setelah itu diinfokan bahwa uang akan di transfer 5 hari kerja ke rekening (berharap ditransfer cepeeeetttt… haha…). Dan ada biaya transfer Rp 5.000 dipotong dari jumlah uang klaim BPJS yang akan ditransfer.

Dan setelah 2 hari (5/4/2017) sudah ditransfer ke bank. Alhamdulillah (bisa foya-foya... hehehe...).

Foto 2 (Legalisir Disnaker)

FOTO 1 (FORMULIR BPJSK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASTA TINGGI (Makam Raja-Raja Sumenep)

CEWEK ANGKOT NGUPIL

GADGET MAKIN DIPENCET, TASBIH MAKIN TERSISIH